Sabtu 16 Jan 2021 23:28 WIB

Sukabumi Tindak Penggendara Motor Langgar PPKM

Puluhan pengendara sepeda motor berknalpot bising yang melintas di Posko PPKM.

Pengendara sepeda motor terjaring razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 (ilustrasi).
Foto:

Selain itu, pihaknya pun memeriksa kendaraan yang datang dari luar kota, jika diketahui berasal dari luar Sukabumi wajib menyertakan surat keterangan non-reaktif atau negatif COVID-19 hasil pemeriksaan Rapid Antigen.

"Penindakan terhadap para pengendara yang memodifikasi knalpot sepeda motornya sebenarnya telah kami lakukan sejak jauh-jauh hari sesuai atensi dan perintah pimpinan, namun saat ini bersamaan dengan penerapan PPKM, sehingga dilakukan pemeriksaan secara bersamaan," tambahnya.

Wahyudi mengatakan hingga saat ini, Polsek Sukalarang berhasil menyita 124 knalpot bising sebagai barang bukti hasil penindakan dan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK disita sementara sampai pemiliknya bisa menunjukan STNKnya itu.

Sementara, Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Gitor mengatakan dalam menegakan PPKM pihaknya menggelar razia protokol kesehatan di beberapa Posko PPKM seperti Bunderan Kecamatan Sukaraja dan Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Razia protokol kesehatan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Kodim 0607, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dinas Kesehatan, Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi

 

"Bila memang ditemukan, kami berhentikan dan kami periksa apakah warga tersebut mempunyai surat atau bukti test rapid maupun pemeriksaan swab, bila semuanya lengkap yang bersangkutan bisa meneruskan perjalannya, akan tetapi bila tidak ada, harus kembali kota asalnya," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement