Sabtu 16 Jan 2021 20:59 WIB

Pengedar dan Pemakai Sabu Asal Sukabumi Ditangkap

Tersangka bertindak sebagai kurir dari pengedar lain.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Friska Yolandha
Pengedar sabu yang biasa beredar di kawasan Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Tersangka berinisial JP (50 tahun) ditangkap aparat kepolisian di sebuah kontrakan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Pengedar sabu yang biasa beredar di kawasan Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Tersangka berinisial JP (50 tahun) ditangkap aparat kepolisian di sebuah kontrakan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengedar sabu yang biasa beredar di kawasan Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Tersangka berinisial JP (50 tahun) ditangkap aparat kepolisian di sebuah kontrakan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Suprapto mengungkapkan, penangkapan atas JP dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat di kawasan Jalan Raya Tajur. Sebelumnya, masyarakat sempat dibuat resah dengan adanya pengedar sabu berinisial JP.

"Jadi nama tersangka ini sudah wangi di kawasan Tajur dan terkenal licin seperti belut karena jualnya berpindah-pindah," kata Agus kepada Republika.co.id, Sabtu (16/1).

Agus mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya hanya bertindak sebagai kurir. Sebab, barang-barang yang dijual tersangka merupakan titipan dari tersangka lain berinisial E yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Oleh karena itu, polisi hanya berhasil mendapatkan sabu seberat 0,36 gram dari tangan tersangka. Sebab, sisanya sudah dijual oleh tersangka kepada seorang pembeli berinisial YO (30). 

"Untuk YO sudah berhasil kami amankan di kediamannya tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka. Sedangkan Edi statusnya masih DPO," jelas Agus.

Dari tangan YO diketahui barang haram yang dibeli dari tersangka JP yakni sebanyak dua klip dengan berat 0,22 gram. Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian sebesar 0,58 gram.

Kedua orang tersangka ini dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement