REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pengendara sepeda motor berknalpot bising yang melintas di Posko PPKM Dhorifah Sukaralang ditindak jajaran Polres Sukabumi Kota.
"Ada 40 pengendara sepeda motor yang kami tindak karena menggunakan knalpot bising, ditambah mereka tidak mematuhi aturan terkait PPKM," kata Kapolsek Sukalarang IPTU Wahyudi di Sukabumi, Sabtu (16/1).
Penindakan terhadap para pelanggar aturan lalu lintas ini untuk menjaga kondusifitas daerah, apalagi saat ini Kabupaten Sukabumi tengah memberlakukan PPKM untuk menekan kasus penyebaran COVID-19.
Para pengendara yang sepda motornya menggunakan knalpot bising harus mengganti dahulu knalpotnya dengan yang standar pabrikan baru bisa kembali membawa kendaraannya itu, kemudian pengendara tersebut wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.