Kamis 14 Jan 2021 18:28 WIB

Tidak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat di Kasus Laskar FPI

Mahfud MD berjanji kasus tewasnya enam laskar FPI akan diungkap di pengadilan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto:

Anam, yang juga ketua tim penyelidikan indenden terkait meninggalnya enam anggota laskar FPI, pada Senin (7/12) pekan lalu menyatakan, meskipun insiden tewasnya anggota laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM, dari enam korban yang tewas akibat peluru tajam pihak kepolisian, tak semuanya masuk dalam klasifikasi meninggal dunia akibat pelanggaran HAM. Karena, dari hasil pengungkapan kronologi peristiwa, ada dua anggota laskar FPI yang meninggal dunia, tetapi bukan dari praktik pelanggaran HAM.

Dua korban tersebut, yakni Faiz Ahmad Sukur (22 tahun), dan Andi Oktiawan (33). Anam menerangkan, dua anggota pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq tersebut, disebut tewas akibat peluru tajam oleh anggota kepolisian karena melakukan perlawanan, dan pertahanan saat menghalang-halangi petugas dalam pengintaian Habib Rizieq.

Penghalang-halangan tersebut, bahkan dikatakannya membuat terjadinya aksi saling tembak dengan anggota kepolisian pengintai. Penembakan mati terhadap dua laskar tersebut, dikatakan Anam terjadi di tol Japek Km 49. Persisnya di Jalan Internasional Karawang Barat.

“Substansi konteksnya (terhadap dua korban), merupakan peristiwa saling serempet antar mobil, dan saling serang antara petugas dan laskar FPI. Bahkan menggunakan senjata api,” kata Anam.

Menurut Anam, ada dugaan dua barang bukti, yakni berupa pistol jenis revolver, tapi nonpabrikan yang bergagang putih dan cokelat, digunakan dalam insiden saling serang tersebut. Sedangkan, terhadap empat anggota laskar FPI lainnya, diterangkan Anam tewas terbunuh dari tembakan petugas saat berada dalam penguasaan kepolisian di dalam mobil yang semula akan dibawa ke markas.

“Terhadap empat orang yang masih hidup, dalam penguasaan petugas resmi negara (kepolisian), yang kemudian juga ditemukan tewas. Maka peristiwa tersebut, merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Anam.

Empat anggota laskar FPI tersebut, yakni Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21). Dikatakan Anam, terhadap keempat korban tersebut, tewas ditembak peluru tajam saat berada di dalam mobil petugas.

Menurut Anam, dari keterangan sepihak kepolisian, ada pengakuan empat anggota laskar tersebut, melakukan perlawanan. Tetapi, dieksekusi mati dengan peluru tajam.

“Ada indikasi unlawful killing terhadap keempat anggota laskar FPI tersebut,” kata Anam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement