Kamis 14 Jan 2021 16:07 WIB

Dipindah ke Bareskrim, HRS: Allahu Akbar, Revolusi Akhlak!

Penahanan HRS dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Habib Rizieq Shihab (tengah).
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Habib Rizieq Shihab (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dipindahkan rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, HRS mengenakan gamis putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye dan dengan tangan borgol.

Pemindahan HRS dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengamanan yang ketat. Namun, tokoh Front Pembela Islam (FPI) tidak banyak berkomentar saat ditanyai awak media.

Baca Juga

"Allahu Akbar....Revolusi Akhlak," teriak HRS sembari menuju mobil tahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penahanan HRS dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Karena memang semua kasus yang menjerat HRS sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri, termasuk kasus kerumunan massa di Megamendung dan kasus RS Ummi, Bogor yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Barat.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Menurut Andi, pemindahan tersangka HRS lebih karena alasan teknis. Mengingat saat ini semua kasus HRS ditangani oleh Bareskrim Polri, sehingga pemindahan ini dapat memudahkan penyidik melakukan pemberkasan kasus tersebut. Tokoh Front Pembela Islam (FPI) sendiri sudah berada di balik jeruji sejak tanggal 13 Desember 2020 lalu.

"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya," ungkap Andi Rian.

Dalam kasus kerumunan massa di Petemburan HRS diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. Kemudian di kasus kerumunan massa di Megamendung HRS dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan untuk kasus RS Ummi, HRS terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

photo
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement