REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan alasan penyidik menetapkan menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus RS Ummi. Menurutnya, Hanif tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta data hasil swab test HRS di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Dia kan dia mengakui ke sana (RS Ummi) tapi dia tidak kooperatif untuk membantu gugus tugas, korbannya gugus tugas," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1).
Lebih lanjut, Andi Rian menyatakan bahwa Hanif Alatas turut membantu dengan menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular. Kemudian, Hanif juga tidak memberikan hasil tes usap HRS kepada Satgas Covid-19 yang sudah mendatangi ke RS Ummi. Padahal, kata Andi, pada saat itu hasil tes usap HRS diperlukan untuk dimasukkan ke dalam data laporan.
"Tapi tidak dikasih datanya, enggak dibuka informasi itu. Karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem," ungkap Andi.
BACA JUGA: Cek Fakta: Ratusan Santri Pingsan Setelah Divaksin Covid-19?