REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Dalam perkara ini petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) divonis 4 tahun kurungan penjara.
Merespons putusan itu, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menegaskan, pihaknya tetap bersyur apapun keputusan dari sidang banding tersebut. "Jika memenangkan maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Bila putusannya sebaliknya, kami alhamdulillah bersabar," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (30/8).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat resminya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke PN Jakarta Timur. Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan. Baginya bahwa segala bentuk kedzaliman pasti akan dibalas dunia akhirat. Begitu juga sebaliknya, barang siapa yang menegakkan keadilan tentu akan mendapatkan ganjarannya pula.
"Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kami, kezaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata," tegas Aziz.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jakarta Timur, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Negeri DKI, Pamapo Pakpahan kepada awak media di lokasi, Senin (30/8).
Tidak hanya terhadap HRS Pengadan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo menambahkan.
In Picture: Ketatnya Pengamanan Sidang Putusan Banding Habib Rizieq
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman 4 penjara atas perkara hasil tes swab di PN Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menilai HRS terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.
Namun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor. Kemudian untuk terdakwa Hanif Alatas divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.
Terdakwa Hanif, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.