Kamis 14 Jan 2021 18:28 WIB

Tidak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat di Kasus Laskar FPI

Mahfud MD berjanji kasus tewasnya enam laskar FPI akan diungkap di pengadilan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, akan meneruskan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) ke pihak kepolisian. Dia berjanji tidak akan menutup-nutupi kasus itu.

"Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah bertemu dengan para komisioner Komnas HAM hari ini. Pada pertemuan itu, Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi kasus bentrok antara laskar FPI dengan kepolisian di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beserta rekomendasinya.

"Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau bertujuh ini mengajak saya bicara yang isinya itu mengharap dikawal agar seluruh rekomendasi Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Ndak boleh ada yang disembunyikan," kata dia.

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan buku laporan dengan jumlah lebih dari 103 halaman beserta lampiran kepada presiden. Selain itu, pihaknya juga memberikan flash disk yang berisi beberapa dokumen penunjang laporan yang diserahkan tersebut.

"Kami berharap memang dengan laporan yang cukup detail itu menambah terangnya peristiwa. Jadi memudahkan untuk pelaksanaan rekomendasi. Yang kedua, sebagai modal awal untuk melakukan penegakkan hukum," kata dia.

photo
Tujuh Poin SKB Pelarangan FPI - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement