Kamis 14 Jan 2021 18:28 WIB

Tidak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat di Kasus Laskar FPI

Mahfud MD berjanji kasus tewasnya enam laskar FPI akan diungkap di pengadilan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Bambang Noroyono

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, pihaknya tak menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Menurut dia, pelanggaran HAM berat memiliki sejumlah indikator tertentu, di antaranya adanya desain operasi dan perintah yang terstruktur.

Baca Juga

"Sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar, ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

Ahmad menjelaskan, suatu peristiwa dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat harus memenuhi sejumlah indikator atau kriteria tertentu. Dia menjabarkan beberapa di antaranya, yakni terdapat suatu desain operasi, perintah yang tersturktur terkomando, dan lainnya.

"Termasuk juga indikator repetisi, pengulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak kita temukan," ungkap Ahmad yang turut ikut menyampaikan hasil laporan investigasi kejadian tersebut ke presiden hari ini.

Karena itu, Komnas HAM membuat kesimpulan hanya terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya empat anggota laskar FPI. Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan pada kasus bentrok antara para pengawal Habib Rizieq Shihab itu dengan kepolisian.

"Selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing. Komnas tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement