Kamis 14 Jan 2021 00:11 WIB

Pembobol Bank BNI Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 T dan TPPU

Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (kedua kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun dan tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu itu, didakwa dengan dua dakwaan, pertama terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta yang kedua adalah Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Foto:

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu ditolak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang justru memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

 

Upaya penegakan hukum memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Melalui diplomasi hukum dan mengingat hubungan baik antara Indonesia dan Serbia, delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly berhasil menyelesaikan proses ekstradisi buronan Maria Pauline Lumowa pada Juli 2020 lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement