Kamis 22 Jun 2023 16:58 WIB

KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun di Beberapa Daerah, Total Nilai Rp 150 M

Di antara yang disita, tanah dan bangunan di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Aset-asetnya hingga kini masih ditelusuri dan disita KPK.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Aset-asetnya hingga kini masih ditelusuri dan disita KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Seluruh aset yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bernilai ratusan miliar rupiah.

"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara yang menjerat Rafael. Tanah dan bangunan yang disita itu berada di tiga kota berbeda.

"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," ungkap Ali.

Dia menjelaskan, penyitaan aset Rafael juga merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini, kata Ali, sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery atau pemulihan aset keuangan negara.

"Sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," ujar dia.

KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

 

photo
Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement