Kamis 14 Jan 2021 00:11 WIB

Pembobol Bank BNI Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 T dan TPPU

Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (kedua kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun dan tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu itu, didakwa dengan dua dakwaan, pertama terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta yang kedua adalah Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Foto: ANTARAIndrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa (kedua kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun dan tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu itu, didakwa dengan dua dakwaan, pertama terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta yang kedua adalah Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik PT Gramarindo Group, Maria Pauline Lumowa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasinya hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun. Hal itu dilakukan dengan cara mengajukan pencairan berupa Letter of Credit (L/C) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta sekatan sehingga melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).

"Yaitu memperkaya terdakwa, memperkaya orang lain yaitu saksi Adrian Herling Waworuntu, memperkaya koorporasi yaitu PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali," kata Jaksa Sumidi  dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

Atas perbuatannya, Maria Pauline diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement