Tak hanya itu, Maria juga didakwa melakukan pencucian uang dengan menyimpan uang hasil korupsinya ke penyedia jasa keuangan, yakni PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan koorporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia , PT Bima Mandala dan PT Dimas Drilindo.
Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar 4,8 juta dollar AS dan Rp 20,3 miliar. Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar 1 juta dollar AS dan modal kerja sebesar Rp 4 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Maria didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang sempat buron sejak 2003 atau selama 17 tahun. Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.