Rabu 13 Jan 2021 18:00 WIB

Ini Penyebab DKPP Berhentikan Arief dari Ketua KPU

Perkara ini buntut dari perkara pemecatan Evi Novida Ginting Manik.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan)
Foto:

Dalam surat itu, KPU meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022. Namun, surat KPU RI itu kemudian membawa seorang wiraswasta bernama Jupri mengadukan Arief Budiman ke DKPP dengan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. 

Jupri sebagai pengadu menduga, Arief tidak bertindak secara objektif dan menjaga integritas karena ikut mendampingi atau menemani Evi ke PTUN untuk mendaftarkan gugatan. Arief juga dianggap melampaui kewenangan karena menerbitkan surat KPU RI yang meminta Evi aktif kembali sebagai anggota. 

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan, pelaksanaan amar putusan keempat PTUN yang menjadi dasar untuk mengangkat kembali dan mengaktifkan Evi tidak menjadi bagian dalam Keppres 83/P Tahun 2020. Menurut DKPP, secara hukum dan etika, Evi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan DKPP. 

DKPP kemudian berpendapat, Arief Budiman tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b juncto Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f juncto Pasal 19 huruf c, huruf e dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang KEPP. 

DKPP menyatakan, jawaban atau pembelaan Arief Budiman tidak meyakinkan DKPP. Arief mengaku, kehadirannya sekadar memberi dukungan moral, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan serta bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU melainkan sahabat. 

Anggota DKPP Pramono Ubaid Thantowi yang juga Komisioner KPU RI menyampaikan pandangan berbeda terhadap perkara ini. Ia mengatakan, secara substansial surat KPU RI yang dipersoalkan hanya merupakan surat pengantar atas petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 untuk disampaikan kepada Evi Novida Ginting Manik. 

Pramono menuturkan, sebelum mengeluarkan surat, Arief sebagai ketua KPU RI telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara yang pada awalnya menyatakan Evi dapat menindaklanjuti putusan PTUN secara langsung dan aktif sebagai anggota KPU RI tanpa menunggu Keppres. Menurut dia, apabila tidak ada Keppres tentang pencabutan Keppres pemberhentian Evi, maka surat Ketua KPU RI tidak akan memiliki makna apapun. 

"Sebab Keputusan Presiden tersebut bukan hanya untuk mengaktifkan kembali Saudari Evi Novida Ginting Manik sesuai putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82 dan seterusnya, namun juga menjadi dasar untuk mengembalikan hak-hak lain Saudari Evi Novida Ginting Manik seperti hak atas keuangan," kata Pramono.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement