Rabu 13 Jan 2021 19:04 WIB

KPU Segera Gelar Pleno Bahas Keputusan DKPP

KPU belum menentukan waktu pasti kapan akan menggelar pleno.

Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum memberikan respons terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI. Arief disebut menyalahgunakan jabatannya dengan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno," kata Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Rabu (13/1).

Baca Juga

Rapat pleno itu kemudian kata dia akan dijadwalkan dalam mengambil keputusan. Yaitu apakah akan dilaksanakan atau tidak keputusan DKPP tersebut.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu.

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Arief Budiman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya. Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement