REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pihaknya tak menerima intervensi apapun dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Ia memastikan, KPU menjaga independensinya dalam menyusun peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Sepanjang saya mengikuti proses pembuatan peraturan KPU tidak ada satu pun rasa bawa KPU ditekan oleh pihak manapun," ujar Arief dalam webinar pada Selasa (5/1).
Arief menuturkan, penyelenggaraan Pilkada 2020 bukan hal yang mudah. Persiapan dilakukan sejak Maret ketika KPU memutuskan menunda tahapan pilkada karena Covid-19.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang pada intinya menunda waktu pemungutan suara. Dari yang semula September 2020 menjadi Desember 2020.
KPU pun menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam pandemi Covid-19. Sebab, ada sejumlah protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang harus diterapkan dalam setiap tahapan pilkada.