Rabu 13 Jan 2021 16:51 WIB

Istri Tersangka Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK

Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan tersangka FY.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan)
Foto:

Seperti diketahui, FY merupakan sopir Rezky Herbiyono. Dia diduga berperan sebagai penyewa rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan selama berstatus buronan KPK.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai plat nomor palsu.

Sedangkan tim penyidik KPK yang berada di kediaman tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di Sidosermo, Surabaya. Namun, Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

 

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement