REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Selasa (12/1). sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi. Kasus itu melibatkan penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.
"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/1).
Hanya saja, belum diketahui apa kaitan pemanggilan Rohidin dalam kasus yang juga menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) tersebut. Ali menjanjikan bakal menginformasikan kembali hasil dari pemanggilan Rohidin tersebut.
Selain Suharjito dan Edhy, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy. Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau. Antara lain, dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
Dengan membelanjakan sekitar Rp 750 juta, barang yang dibeli berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.