Selasa 12 Jan 2021 19:36 WIB

ICW: Kejakgung tak Serius dalam Kasus Djoko Tjandra

ICW mengomentari tuntutan rendah untuk Pinangki Sirna Malasari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kanan)
Foto:

ICW pun berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Majelis Hakim dapat mengabaikan tuntutan Jaksa lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari. 

"Selain itu, putusan hakim nantinya juga akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi," tegas Kurnia.

Dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa memiliki beberapa pertimbangan. Sayangnya, untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Dalam perkara suap terkait pengurusan fatwa MA terhadap Djoko Tjandra, satu terdakwa Tommy Sumardi telah divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Tommy terbukti bersalah telah menjadi perantara suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.

Dalam putusannya, Tommy terbukti menjadi perantara suap Djoko Tjandra dengan memberikan sejumlah uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dollar Singapura dan 370 ribu dollar AS serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar  100 ribu dollar AS. Uang tersebut diberikan Djoko Tjandra untuk pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

Kemudian, perantara suap lainnya, Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada Rabu (13/1), Andi Irfan akan menjalani sidang putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement