Selasa 12 Jan 2021 19:36 WIB

ICW: Kejakgung tak Serius dalam Kasus Djoko Tjandra

ICW mengomentari tuntutan rendah untuk Pinangki Sirna Malasari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kanan)
Foto:

Kurnia membeberkan beberapa alasan yang mendasari kesimpulan tersebut. Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum. Terlebih ia merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara Djoko Tjandra. Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi.  

Kedua, uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko TJandra. Sebagaimana diketahui, kala itu Pinangki berupaya agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung. 

Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik. Betapa tidak, sejak awal kabar pertemuan Djoko Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa tersebut. 

Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu. 

Kelima, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolakbelakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum. Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra. Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya Jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki.

Bahkan dalam beberapa persidangan, Majelis Hakim seringkali mengingatkan Pinangki untuk tidak mengubah keterangannya. Hal tersebut lantaran terdapat beberapa perbedaan keterangan yang disampaikan Pinangki di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan dan keterangan di persidangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement