Selasa 12 Jan 2021 19:09 WIB

Praperadilan Ditolak, Tim HRS: Putusan Hakim Menyesatkan

Tim advokasi HRS menyesalkan putusan hakim yang menolak praperadilan HRS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab
Foto:

Adapun tiga ahli yang dihadirkan oleh pemohon, Alamsyah menerangkan penggunaan Pasal 160 dan 216 KUH Pidana untuk menjerat kerumunan massal yang dilarang berdasarkan UU Karantina Kesehatan 6/2018. "Bahwa menurut ahli-ahli yang kami hadirkan, tidak boleh mencampur penggunaan delik umum dalam 160 dan 216 untuk dipakai dalam delik khusus seperti undang-undang karantina kesehatan itu," kata Alamsyah. 

Akan tetapi, hakim tunggal praperadilan, dikatakan Alamsyah dalam putusannya menyampingkan keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut.

"Menyesatkan putusan praperadilan ini, karena menerima adanya pelanggaran asas-asas hukum yang tidak boleh mencampur antara delik umum dengan delik khusus. Itu sebenarnya sangat diharamkam oleh undang-undang," ujarnya.

Hakim tunggal PN Jaksel, pada Selasa (12/1) menolak seluruh materi permohonan praperadilan ajuan tim advokasi HRS. Ada tujuh permohonan yang diajukan. Yaitu, terkait keabsahan penyelidikan, dan penyidikan, serta menyangkut permintaan agar hakim memerintahkan kepolisian mencabut status tersangka terhadap HRS. Menyatakan, penetapan tersangka tersebut, tak sah, dan meminta hakim agar memerintahkan kepolisian melepaskan HRS, dari status penahanan, juga menyangkut penerbitan SP3.

Akan tetapi, hakim tunggal praperadilan, Akhmad Sayuthi menolak seluruh materi permohonan praperadilan ajuan tim advokasi HRS. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Akhmad Sayuthi, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/1). 

Dalam pertimbangan putusannya, hakim Sayuthi menerangkan, mengabaikan kesaksi fakta, dan ahli ajuan pemohon karena,  keterangan penyampai fakta, dan pakar tersebut sudah memasuki materi pokok perkara. "Hakim mempertimbangkan, untuk mengesampingkan saksi-saksi fakta, dan ahli-ahli yang telah diajukan pemohon, karena sudah masuk ke dalam perkara pokok," ujar Hakim Sayuthi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement