Selasa 12 Jan 2021 19:09 WIB

Praperadilan Ditolak, Tim HRS: Putusan Hakim Menyesatkan

Tim advokasi HRS menyesalkan putusan hakim yang menolak praperadilan HRS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab
Foto:

Selama praperadilan, sejak Senin (4/1), pada sidang ke-4 dan ke-5, para pemohon mengajukan enam saksi fakta, dan ahli hukum ke muka hakim tunggal. Pengajuan saksi fakta dan ahli tersebut, menyangkut soal penerapan  Pasal 160 dan 216 KUH Pidana yang menjerat HRS sebagai tersangka kerumunan massa dalam gelaran Maulid Nabi Muhammad, dan pernikahan putrinya, di Petamburan, Sabtu (14/12) lalu. 

Dua acara tersebut, yang mendasari penetapan tersangka, dan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Kepolisian menganggap, kerumunan massal pada dua gelaran tersebut, dampak dari ceramah HRS, pada 13 November yang mengundang para jemaahnya untuk menghadiri Maulid Nabi, dan sekaligus pernikahan putrinya. Penyidik Polda Metro Jaya, menganggap undangan via ceramah itu, sebagai penghasutan agar orang-orang datang ke Petamburan. 

Terkait tiga saksi fakta yang diajukan, dalam pengakuan masing-masing menyatakan diri hadir dalam gelaran Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, tanpa adanya undangan. Para saksi fakta, pun menolak keras mendatangi gelaran Maulid Nabi karena adanya hasutan. Para saksi fakta, dikatakan Alamsyah, hanya mendatangi gelaran maulid, namun pada gelaran tersebut, sekaligus melihat hajatan pernikahan putri HRS. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement