Selasa 12 Jan 2021 18:56 WIB

Legislator Pertanyakan Verifikasi Bagi Nakes Tolak Vaksin

Penolak vaksin Covid-19 dikabarkan akan diverifikasi oleh Polri dan TNI.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Petugas bersiap memasukkan vaksin COVID-19 Sinovac ke lemari pendingin setibanya di kantor Dinas Keseshatan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (12/1/2021). Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan mulai mendistribusikan vaksin COVID-19 Sinovac ke tiga daerah penerima vaksin tahap I diantaranya Kota Makassar sebanyak 32.200 dosis, Kabupaten Gowa 4.080 dosis dan Kabupaten Maros 3.640 dosis.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas bersiap memasukkan vaksin COVID-19 Sinovac ke lemari pendingin setibanya di kantor Dinas Keseshatan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (12/1/2021). Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan mulai mendistribusikan vaksin COVID-19 Sinovac ke tiga daerah penerima vaksin tahap I diantaranya Kota Makassar sebanyak 32.200 dosis, Kabupaten Gowa 4.080 dosis dan Kabupaten Maros 3.640 dosis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR menggelar rapat dengan Menteri Kesehatan RI, Kepala BPOM, dan Dirut Bio Farma terkait penjelasan tentang ketersediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengaku mendapat laporan bahwa ada tenaga kesehatan yang menolak vaksin akan diverifikasi oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.

"Ada yang menyampaikan pesan kepada saya, ini tolong ditanyakan bu, suami saya nakes kemudian di situ jika Anda menolak divaksinasi Anda akan diverifikasi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibnas Polri seperti itu," kata Netty, Selasa (12/1).

Baca Juga

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyayangkan adanya upaya tersebut. Padahal selama ini tenaga kesehatan sudah mendedikasikan dirinya dalam penanganan Covid-19.

"Alih-alih mau menyukseskan immunity justru masyarakat takut. Nakes sudah mendedikasikan diri terhadap kemanusiaan terlibat luar biasa mengobarkan waktu, tenaga, bahkan mempertaruhkan nyawa, tiba-tiba urusan ragu-ragu terhadap vaksin kemudian disebutkan akan diverifikasi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibnas Polri," ujarnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin belum merespons hal tersebut. Rapat Komisi IX DPR dinyatakan diskors dan dilanjutkan besok siang pukul 13.00 WIB.

Pemerintah dalam waktu dekat akan melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pihak yang menolak dan menghalangi vaksinisasi Covid-19 bisa dijerat dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.  

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiriaej mengatakan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelas menyebutkan pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Nah, menerima vaksin Covid-19 ini terkait memajukan kesejahteraan umum dan ini menjadi kewajiban. Ketika berbicara mengenai situasi Covid-19 maka kita juga merujuk Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya saat mengisi konferensi virtual Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bertema Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement