Selasa 12 Jan 2021 18:24 WIB

Praperadilan HRS Ditolak, Polri: Bukti tidak Ada Rekayasa

Polri mengomentari putusan PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan tim advokasi HRS.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri)
Foto:

Sebelumnya hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan HRS terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Maka dengan demikian, penetapan status tersangka HRS tetap sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

 

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim Sahyuti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement