Sebelumnya hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan HRS terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Maka dengan demikian, penetapan status tersangka HRS tetap sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim Sahyuti.