Selasa 12 Jan 2021 17:03 WIB

DIY Ubah Kebijakan WFH dan WFO 

Sultan meminta selama diterapkannya PTKM juga diiringi protokol kesehatan ketat.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Agus Yulianto
Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto:

Begitu pun dengan jam operasional pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB. Baik itu pusat perbelanjaan modern seperti mall maupun pasar tradisional.

Walaupun begitu, kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi secara penuh dengan diiringi protokol kesehatan. Khusus di tempat ibadah, dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan.

Untuk itu, Sultan meminta agar selama diterapkannya PTKM juga diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat menekan penularan Covid-19 di DIY.

 

Dia juga meminta pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk meningkatkan pengawasan atau operasi yustisi selama PTKM. Termasuk dengan memerintahkan pemerintah desa/kelurahan untuk memantau akses keluar masuk masyarakat di wilayahnya masing-masing. "Instruksi ini berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement