REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengubah kebijakan pembatasan di tempat kerja/perkantoran selama masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY. Melalui PTKM itu, diterapkan 75 persen work from home (WHF) dan 25 persen work from office (WFO).
Pembatasan di tempat kerja tersebut diubah dari sebelumnya 50 persen untuk WFH dan 50 persen untuk WFO. Perubahan kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM di DIY, yang ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Senin (11/1) kemarin.
"WFO sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan (pencegahan Covid-19) secara lebih ketat," kata Sultan dalam instruksi yang dibenarkan Humas Pemda DIY, Selasa (12/1).
Untuk kegiatan belajar mengajar, dilakukan secara daring di seluruh jenjang pendidikan. Baik itu di tingkat perguruan tinggi, SMK/SMK, SMP, Sekolah Dasar, PAUD, termasuk pendidikan non formal.
Sementara itu, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi secara penuh atau 100 persen. Namun, tetap diberlakukan pengaturan jam operasional, kapasitas dan diiringi dengan protokol kesehatan.
Kegiatan untuk makan/minum di tempat bagi restoran, rumah makan hingga cafe hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu, jam operasional kegiatan usaha juga harus ditutup pukul 19.00 WIB, kecuali untuk layanan pesan-antar dan take away.
"Untuk layanan makanan melalui pesan-antar ata dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran," ujarnya.