Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0612/Tasikmalaya, Mayor Inf Candra Suhendra mengatakan, PPKM mulai berlaku pada hari ini hingga dua pekan ke depan. Namun, pada hari pertama petugas di lapangan tak akan langsung melakukan penindakan kepada para pelanggar.
"Hari ini kita terapkan sekaligus sosialisasi. Penindakan baru besok dilakukan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id.
Ia beralasan, sosialisasi dilalukan terlebih dahulu lantaran penerapan PPKM bersifat mendadak. Padahal sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya telah sepakat melakukan pelonggaran, yang tertuang dalam SE Nomor 360/754-BPBD/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Covid-19 tertanggal 9 Januari 2021. Namun, setelah itu terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang menyeburkan Kota Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang haru menjalani PPKM.
"Jadi semalam kita rapat sampai jam 12 malam. SE-nya baru keluar tadi pagi," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan menilai, dengan penerapan PPMK bukan berarti seluruh aktivitas masyarakat akan berhenti. Masyarakat masih tetap bisa beraktivitas, hanya saja dibatasi. “Yang kita awasi ketat adalah pusat perbelanjaaan, kegiatan dibatasi, WFH 75 persen,” kata dia kepada Republika, Ahad.
Ia mengakui, masih ada sebagian masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas. Karenanya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya akan lebih menggencarkan edukasi kepada masyarakat.