REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (11/1). Keputusan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 360/SE. 771-BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah pembatasan yang dilakukan, di antaranya aktivitas di ruang publik. Dalam Butir Nomor 5 SE tersebut tertera, hanya kolam renang, tempat karaoke, dan bioskop, yang ditutup total. Sementara kegiatan di tempat wisata alam buatan dan religi diperbolehkan tetap beroperasi dengan ketentuan, pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu operasional hanya pada pukul 08.00-17.00 WIB.
Untuk rumah makan, restoran, dan kafe, dapat tetap beroperasi, tapi hanya boleh melayani pesan antar atau dibawa pulang (take away). Sementara waktu operasional hanya pukul 08.00-19.00 WIB. Waktu operasional serupa juga diterapkan untuk toko swalayan atau pusat perbelanjaan, dengan ketentuan pengunjung maksimal hanya 25 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk pasar tradisional tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan, waktu operasional pukul 04.00-12.00 WIB pada pagi hari dan pukul 19.00-23.00 WIB untuk pasar malam. Protokol kesehatan wajib diterapkan.