Aris menegaskan, vaksinasi kepada para pimpinan daerah dan para tokoh dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik akan keamanan dan kehalalan vaksin. Menurut Aris, dalam surat Kementerian Kesehatan itu juga disebutkan, sasaran vaksinasi Covid-19 adalah kelompok rentan yang berusia 18 hingga 59 tahun dengan pemberian secara bertahap.
Kelompok usia di atas 60 tahun akan divaksinasi setelah tersedia data pendukung keamanan yang cukup untuk kelompok usia tersebut dan disetujui BPOM.
"Setelah termin I, maka vaksinasi Covid-19 akan dilanjutkan ke termin II yang kota/kabupaten dan alokasi vaksinasinya sudah ditetapkan Kemenkes," katanya.
sumber : Antara
Advertisement