Senin 11 Jan 2021 14:15 WIB

73 Kabupaten/Kota Jalankan PPKM Serentak

Kedisiplinan penerapan PPKM akan dibarengi operasi yustisi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemerintah pusat mencata, ada 73 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM serentak per hari ini hingga 25 Januari mendatang.
Foto: BNPB Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemerintah pusat mencata, ada 73 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM serentak per hari ini hingga 25 Januari mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dicetuskan pemerintah pusat telah ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah di tujuh provinsi di Jawa-Bali. Total, ada 73 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM serentak per hari ini hingga 25 Januari mendatang. 

DKI Jakarta menjalankan PSBB ketat yang sejalan dengan PPKM dengan landasan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 yang memuat pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Keputusan Gubernur Nomor 19 tahun 2021. Aturan ini mengatur seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta. 

Baca Juga

Kemudian, Jawa Barat menjalankan PSBB Proporsional sejalan dengan PPKM dengan dasar Keputusan Gubernur  Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021. Total ada 20 daerah di Jawa Barat yang menjalankan PSBB proporsional ini.

20 daerah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Garut, Sukabumi, Karawang, Kuningan, Ciamis, Subang, Tasikmalaya, dan Banjar.

Sementara Jawa Tengah menjalankan PPKM dengan dasar hukum Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429. Aturan ini mencakup 23 kabupaten/kota yang menjalankan pembatasan kegiatan, di antaranya adalah wilayah Semarang Raya yang terdiri dari Kota dan Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, Kota Demak, serta Kabupaten Grobogan.

Kemudian juga wilayah Solo Raya yang terdiri dari Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sukoharjo. Lantas wilayah Banyumas Raya terdiri atas Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Magelang, Kota Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Brebes. 

Sementara di Jawa Timur, pemberlakuan PPKM dilakukan salah satunya melalui SE nomor 800/120/204.3 tahun 2021 tentang sistem kerja selama PSBB. PPKM di Jawa Timur berlaku untuk 11 kabupaten/kota yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kota Blitar. 

Banten memberlakukan PPKM dengan Instruksi Gubernur Banten nomor 1 tahun 2021. Aturan ini berlaku untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 

Sementara DI Yogyakarta, menjalankan PPKM untuk seluruh kabupaten dan kota yang ada di wilayah tersebut. Instruksi Gubernur DIY nomor 1 tahun 2021 mengatur pembatasan kegiatan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul. 

Terakhir, Provinsi Bali melakukan pembatasan kegiatan dengan dasar hukum Surat Edaran Gubernur Bali nomor 1 tahun 2021. Aturan ini menyasar Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan. 

"Catatan presiden, kedisplinan harus ditegakkan dan kedisiplinan ini harus dengan operasi yustisi baik dari Satpol PP, Polri, dan TNI," kata Airlangga.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement