REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Polri untuk memproses temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI). Tindak lanjut ini khususnya terkait temuan adanya pelanggaran HAM melalui unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Kami berharap Polri memproses ini, baik dalam konteks proses hukum pidana maupun etika secara tuntas. Dengan tidak ada limitasi terhadap mereka yang diduga terlibat," ujar Arsul, Ahad (10/1).
Menurutnya, Polri tidak perlu menutup-nutupi perihal kasus penembakan tersebut. Apalagi, kepala Bareskrim Polri sudah berkomitmen akan transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut.
"Kami akan meminta agar Bareskrim dan lembaga internal pengawasan Polri menjadikan hasil penyelidikan Komnas HAM sebagai bahan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Arsul.
Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM. Ia berharap tim tersebut berkoordinasi dengan Komnas HAM dan bersikap profesional.
"Kami juga meminta agar Komnas HAM juga diajak bekerja sama. Sehingga apapun nanti hasil lebih lanjut dari tim khusus tersebut tidak dipertanyakan," ujar Arsul.
Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat. Dalam temuannya, mereka membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.
Pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49. Kedua, tewasnya empat anggota laskar lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.