Selain itu, perusahaan juga dianjurkan untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
"Terkait WFH tersebut, kami tentunya akan berkoordinasi dengan perusahaan di Kudus karena angka tersebut tergolong tinggi," ujarnya.
Ia berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena nantinya operasi yustisi akan ditingkatkan dengan penerapan sanski administrasi seperti sebelumnya.
Kepastian soal aturan penerapan PKM di Kabupaten Kudus, lanjut dia, menunggu hasil rapat yang baru bisa digelar Senin (11/1), mengingat banyak pihak yang keluar kota.
"Keinginan saya digelar rapat koordinasi sekarang sehingga Senin (11/1) sudah bisa diterapkan. Karena banyak pihak yang tidak bisa hadir, maka setelah pagi digelar rapat akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara sanksi denda sesuai Perbub 41/2020, untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.