Sabtu 09 Jan 2021 18:37 WIB

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kudus Bakal Lebih Ketat

Operasi penerapan displin protokol kesehatan di Kudus akan digalakkan.

Sejumlah wisatawan mengunjungi Masjid Menara Kudus di Kudus, Jawa Tengah, Senin (28/12/2020). Pemerintah setempat memutuskan menutup semua objek wisata yang ada di wilayah itu mulai 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan pada libur akhir tahun yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Sejumlah wisatawan mengunjungi Masjid Menara Kudus di Kudus, Jawa Tengah, Senin (28/12/2020). Pemerintah setempat memutuskan menutup semua objek wisata yang ada di wilayah itu mulai 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan pada libur akhir tahun yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang lebih ketat.

"Sesuai arahan dari Gubernur Jateng dan pemerintah pusat, tentunya pembatasan kegiatan masyarakat perlu diketati agar kasusnya tidak terus melonjak," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Sabtu (9/1).

Baca Juga

Operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan, kata dia, juga akan digalakkan dengan menggunakan perbub sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Adanya surat edaran dari wilayah juga akan disosialisasikan kepada masyarakat karena di dalam surat edaran Gubernur Jateng itu, juga menyebutkan pengawasan protokol kesehatan hingga tingkat rumah tangga.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement