Sabtu 09 Jan 2021 14:15 WIB

Pemprov DKI Perketat PSBB Hingga 25 Januari 2021

Saat ini, DKI Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto:

"Akhirnya, beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," tuturnya.

Namun, libur panjang memang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus, terlebih, pada Desember 2020 terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru. Sehingga, menurut Anies, apabila warga ramai-ramai berlibur panjang, kasus aktif akan cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat dari pada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," ujar Anies.

Bahkan, pada pengetatan PSBB sebelumnya pada pertengahan September, tambah Anies, saat itu kapasitas ICU di Jakarta berisiko dilampaui oleh jumlah pasien yang membutuhkan perawatan ICU.

 

"Lalu, setelah pengetatan PSBB dilakukan, Pemprov DKI Jakarta ekstra keras menambah kapasitas faskes. Sehingga, jika kapasitas ICU bertambah, maka kurva jumlah pasien yang memerlukan perawatan ICU melandai dan gap di antaranya melebar, sehingga situasi menjadi lebih aman," ungkap Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement