Sabtu 09 Jan 2021 14:17 WIB

Anies Sebut Pengendalian Covid-19 di DKI Lintas Sektoral

Pada Desember 2020, ditemukan 63.742 kasus positif, yang 26 persen warga Bodetabek.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memaparkan pengendalian pandemi Covid-19 di Ibu Kota membutuhkan kebijakan lintas sektoral dan integral antarlembaga maupun antardaerah.

Terlebih, kata Anies, apabila melihat data selama ini, tampaknya ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah di sekitarnya saling mempengaruhi sesuai data tes. Hal itu karena data laboratorium menemukan kasus positif tidak hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga di sekitar penyangga Jakarta.

"Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek," ujar Anies dalam rekaman video di Jakarta, Sabtu (9/1).

Artinya, lanjut Anies, karena adanya keterkaitan erat antara Jakarta dengan wilayah penyangga, dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta pada 11-25 Januari 2021, Pemprov DKI menyampaikan dukungannya.

"Oleh karena itu, kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," ujar Anies.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021, guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat menekan kasus pemaparan Covid-19.

Arahan pemerintah pusat itu, adalah kebijakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Rabu, mengumumkan adanya pengetatan aktivitas di beberapa kota Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Menurut Anies, keputusan tersebut juga dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Saat ini, Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383.

"Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucap Anies

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement