Kemudian penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan. Sehingga, Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai Undang-undang nomor 39.
"Bukan ke Pengadilan HAM menurut UU nomor 26. Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas dgn melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu dalam paparannya, Komnas HAM menyatakan tewasnya empat dari enam orang Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM menyebut sebanyak empat orang laskar FPI sebenarnya masih hidup pada saat dibawa oleh petugas atau Polisi.
Namun kemudian ditemukan tewas. Sedangkan dua Laskar FPI lainnya, tewas dalam konteks yang berbeda.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," Ketua Tim Penyelidikan, Choirul Anam dalam konferensi persnya.