Sabtu 09 Jan 2021 08:53 WIB

9 Fakta Insiden Penembakan Anggota FPI Temuan Komnas HAM

Komnas HAM menemukan sejumlah fakta terkait pembunahan laskar FPI

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah petugas Komnas HAM dan polisi memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Foto:

6. Bahwa benar kendaraan jenis Avanza silver K 9143 EL, Xenia B 1519 UTI dan mobil B 1542 POI, serta SUV Land Cruiser diakui kepolisian, sebagai mobil dari anggota kepolisian yang pada saat kejadian sedang melakukan pembuntutan terhadap HRS 

7. Sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza B 1739 PWQ, dan B 1278 KJD yang menurut keterangan saksi-saksi dari kepolisian, dan hasil identifikasi rekaman cctv, serta analisa rekaman percakapan terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan HRS. Namun tidak diakui sebagai mobil petugas milik petugas kepolisian Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan terhadap HRS 

8. Terdapat beberapa kendaraan lainnya, yang setelah diidentifikasi oleh tim penyelidik Komnas HAM, dan tertangkap dalam rekaman cctv, melaju di bagian belakang rombongan iring-iringan mobil HRS. Namun Komnas HAM tidak dapat memastikan apakah mobil-mobil tersebut, juga dalam rangka melakukan pembuntutan atau tidak terhadap rombongan, dan iring-iringan HRS 

9. Bahwa kronologis singkat mengenai peristiwa terbunuhnya enam orang anggota laskar FPI dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap HRS yang secara aktif dimulai sejak 6-7 Desember 2020, di saat rombongan HRS bersama sejumlah pengawal yang berjumlah sembilan unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan the Nature Mutiara Sentul, ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement