Sabtu 09 Jan 2021 01:15 WIB

Pemkab Tangerang Keluarkan SE Penyesuaian Aturan PSBB

PSBB akan dilaksanakan 11-25 Januari.

Rep: Eva Rianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemeriksaan PSBB. ilustrasi
Foto:

Selain itu, aturan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Adapun kapasitas pengunjung yang ditetapkan paling banyak 50 persen dari total kapasitas tempat. Sedangkan, untuk pembelajaran tatap muka saat ini ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih akan terus dilakukan.  

Sebelumnya diketahui, pada Rabu (6/1) Pemerintah Pusat memutuskan akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan pembatasan tersebut dilakukan guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Sejumlah daerah diminta untuk memberlakukan aturan tersebut, diantaranya wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement