REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan dan pengendalian kegiatan masyarakat pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, pihaknya akan membatasi aktivitas masyarakat pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021, sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan PSBB Jawa-Bali.
Melalui Surat Edaran Nomor 443.2/010-Bag.Huk/2021, Zaki menetapkan sejumlah peraturan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Tangerang. Isi peraturan dalam SE tersebut tampak sedikit perubahan dari Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: 443.2/4911-Bag.Um/2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Pada SE terbaru, Zaki memberlakukan ketentuan WFH sebesar 75 persen bagi perkantoran. Ketentuan itu berubah dari SE sebelumnya, yakni jumlah karyawan yang melakukan WFH di Kabupaten Tangerang sebesar 70 persen.
“Dengan adanya surat edaran Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan PSBB Jawa-Bali dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 tersebut, Pemkab Tangerang akan lanjutkan dengan penyesuaian peraturan yang baru seperti WFH (bekerja dari rumah) 75 persen dan WFO (bekerja dari kantor) 25 persen,” kata Zaki, Kamis (7/1).