REPUBLIKA.CO.ID. JAKARTA -- Pemerintah memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa dan Bali dengan kriteria pembatasan kegiatan pada masyarakat menyusul berkembangnya kasus Covid-19 di Indonesia. PSBB salah satunya diterapkan di Surabaya.
Namun, PSBB kali ini bukan pelarangan. Pembatasan dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Dalam kriteria terbaru PSBB ini mengatur, di antaranya pembatasan kerja dengan WFH 75% dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wib.
Apa saja yang dibatasi dan diperbolehkan selama PSBB Jawa Bali ini? Ikuti dalam tayangan video di bawah ini:
PSBB ini secara umum untuk menekan penyebaran covid-19 yang naik tinggi selama dua bulan terakhir ini.
Pembatasan ini untuk menjaga kesehatan masyarakat tetap baik dan ekonomi bisa jalan.