Jumat 08 Jan 2021 11:59 WIB

PSBB Jawa Bali: Yang Boleh dan tidak Boleh

Pemerintah memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa dan Bali

Pengunjung turun dari eskalator di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung turun dari eskalator di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID. JAKARTA -- Pemerintah memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa dan Bali dengan kriteria pembatasan kegiatan pada masyarakat menyusul berkembangnya kasus Covid-19 di Indonesia. PSBB salah satunya diterapkan di Surabaya.

Namun, PSBB kali ini bukan pelarangan. Pembatasan dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Dalam kriteria terbaru PSBB ini mengatur, di antaranya pembatasan kerja dengan WFH 75% dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wib.

Apa saja yang dibatasi dan diperbolehkan selama PSBB Jawa Bali ini? Ikuti dalam tayangan video di bawah ini:

PSBB ini secara umum untuk menekan penyebaran covid-19 yang naik tinggi selama dua bulan terakhir ini.

Pembatasan ini untuk menjaga kesehatan masyarakat tetap baik dan ekonomi bisa jalan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement