REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tetap mewajibkan wisatawan dari luar daerah untuk membawa identitas kesehatan di masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY. Baik itu rapid test antigen atau swab/PCR.
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/00139 tentang Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata di DIY. SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang PTKM di DIY, yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 7 Januari 2021.
Dalam SE tersebut, destinasi wisata tidak ditutup selama masa PTKM. Namun, dilakukan pengaturan dan pengetatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Singgih menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota hingga pengelola wisata dan hotel diminta untuk melakukan skrining terhadap identitas kesehatan wisatawan. Kebijakan ini diterapkan seperti kebijakan pada libur Natal dan Tahun Baru lalu.
"Mengimbau kepada seluruh stakeholder pariwisata melakukan screening persyaratan dokumen kesehatan bagi wisatawan. Screening atau persyaratan wisatawan dari luar DIY masih berlaku yaitu rapid antigen atau swab," kata Singgih, kepada wartawan melalui wawancara secara virtual, Jumat (8/1).
Seluruh destinasi wisata di DIY juga diharuskan untuk memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan. Singgih menyebut, kapasitas destinasi dalam menerima wisatawan diperbolehkan hanya 50 persen dari total kapasitas yang ada. "Dan belum menerima kunjungan wisatawan dalam jumlah besar," ujarnya.
Selain itu, industri wisata dan destinasi wisata diharuskan menerapkan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Termasuk tidak menyelenggarakan event atau atraksi yang memicu terjadinya kerumunan wisatawan.
Singgih juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk mendorong calon wisatawan melakukan reservasi secara digital sebelum mengunjungi destinasi wisata. Reservasi dapat dilakukan melalui aplikasi Visiting Jogja, yang mana aplikasi ini juga dapat mendata siapa saja yang memasuki destinasi di DIY.
"Destinasi wisata juga mengalokasikan libur setidaknya satu hari untuk pembersihan total," jelasnya.
Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Gunungkidul sudah menindaklanjuti SE tersebut. Dua kabupaten ini menerapkan jam operasional destinasi wisata hanya sampai pukul 18.00 WIB selama PTKM.
Di DIY, PTKM diterapkan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 nanti. "Kami juga menugaskan kepada kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi," kata Singgih.