Lesty menerangkan, untuk seluruh masyarakat yang mau datang ke Sumsel harus bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, pemprov terus mengingat bukan hanya pendatang, masyarakat yang berdiam diri di wilayah Sumsel juga harus menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19.
“Semua masyarakat, termasuk pendatang, harus dan wajib melakukan prokes, baik mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Yang paling penting, hindari kerumunan,” kata dia.
Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan menutup tahun 2020 kembali berada di zona merah COVID-19 menggantikan Kota Prabumulih dampak penambahan kasus di wilayah tersebut yang terjadi signifikan selama Desember.
Data Satgas COVID-19 Sumsel mencatatkan Palembang satu-satunya zona merah di Sumsel, sedangkan 12 kabupaten/kota lainnya berstatus zona oranye dan empat daerah lainnya zona kuning.