Kamis 07 Jan 2021 19:14 WIB

Jerat Pidana Pelaku Pemalsuan Surat PCR untuk Liburan

Pelanggaran seperti memalsukan PCR bisa berkontribusi ke kenaikan kasus Covid-19.

Pemerintah mengharuskan pelaku perjalanan ke Bali saat libur Natal dan tahun baru 2020 kemarin menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Kebijakan tersebut disalahgunakan oleh tiga orang yang telah ditangkap Polda Metro Jaya. Pelaku menawarkan surat PCR palsu untuk digunakan terbang ke Bali.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemerintah mengharuskan pelaku perjalanan ke Bali saat libur Natal dan tahun baru 2020 kemarin menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Kebijakan tersebut disalahgunakan oleh tiga orang yang telah ditangkap Polda Metro Jaya. Pelaku menawarkan surat PCR palsu untuk digunakan terbang ke Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rr Laeny Sulistyawati, Flori Sidebang

Polda Metro Jaya sudah menjerat tiga orang pelaku pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction atau PCR yang sempat viral di media sosial. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga

Dokter Tirta, seorang tenaga kesehatan yang juga pegiat media sosial mengapresiasi penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka berinisial MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21). Diduga pelaku EAD merupakan seorang selebgram.

Dikutip dari akun resmi Instagramnya, dokter Tirta juga mengucapkan terima kasih kepada PT Bumame Farmasi yang sudah bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari PT Bumame Farmasi yang merasa dirugikan dalam kasus pemalsuan surat hasil tes PCR ini.

"Info hoax covid bahaya aja, salah. Apalagi surat palsu. Udah ga bisa materai2 doank. Biar efek jera," tulis Dr Tirta di akun resmi Instagramnya, Kamis (7/1).

Ia berharap, agar para pelaku dapat belajar membuat menyebarkan info yang benar terkait Covid-19. Terutama terhadap tersangka MHA yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran. Dia juga berharap agar oknum-oknum pembuat atau penjual surat palsu lainnya segera ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku MFA ditangkap di Bandung, Jawa Barat, EAD ditangkap di Bekasi dan MAIS diamankan petugas di Bali.

"Telah diamankan tiga orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hanzdays dan @erlanggs serta orang yang pertama melakukan edit surat keterangan swab PCR Bumame Farmasi palsu," ujar Yusri.

Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri unggahan media sosial dr Tirta tentang penjual surat hasil tes PCR palsu untuk bisa pergi ke Bali pada akhir tahun 2020 lalu. "Baru satu jam ini terbaca oleh dokter Tirta ini yang kemudian diunggah dokter TIrta baru ketahuan PT BF (Bumame Farmasi) ini yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," terang Yusri.

Awalnya surat keterangan palsu tersebut digunakan para pelaku untuk bepergian ke Bali. Namun setelah di Bali, para pelaku sepakat untuk menjajakan bisnis terebut dengan mencatut logo Bumame Farmasi. Logo tersebut adalah logo perusahaan yang telah daftarkan sebagai merk dari perusahaan PT. Budiman Majumega Farmasi.

Kata Yusri, terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MHA, yang kemudian viral.

"Harga yang dia patok untuk surat palsu ini adalah Rp 650 ribu. Karena diketahui bersama di Bandara itu 950 ribu. Mereka baru bermain mencoba saja tetapi cepat langsung dilakukan penangkapan," terang Yusri.

Kemudian berdasarkan keterangan awal, pelaku mempromosikan surat hasil pemeriksaan swab PCR tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui akun Instragramnya. "Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap," ungkap Yusri.

Masyarakat yang berwisata di era pandemi dituntut untuk bisa bertanggung jawab tak hanya kepada dirinya, tapi juga ke orang lain. Surat hasil tes PCR negatif merupakan salah satu syarat bagi pelancong yang hendak ke Bali di masa libur Natal dan tahun baru lalu.

Ada alasan mengapa pemerintah meminta keterangan hasil negatif melalui tes PCR saat liburan ke Bali. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan Bali dan Pulau Jawa menyumbang kasus kematian tertinggi yakni sebesar 66,7 persen atau 15.165 dari total kumulatif kasus kematian akibat Covid-19 di tingkat nasional per 3 Januari 2021.

“Artinya, selain peningkatan kasus positif yang terjadi secara signifikan di Pulau Jawa dan Bali, penambahan kematian yang signifikan juga terjadi selama empat bulan ini,” kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/1).

Wiku mengatakan, kontribusi Jawa dan Bali yang sangat signifikan terhadap kasus kematian di tingkat nasional ini tak bisa dibiarkan. Kondisi ini menunjukkan terjadinya peningkatan kasus positif yang diiringi dengan peningkatan kematian di kota-kota besar terutama di Jawa dan Bali.

“Ini harus segera dikendalikan melalui kebijakan yang terukur dan tepat sasaran khususnya terkait dengan kegiatan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Satgas melaporkan, Jawa dan Bali juga menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari kedua pulau ini tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif pekanan. Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh Jawa dan Bali. “Dan ini merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020,” tambah Wiku.

Selain itu, jika dilihat dari total kumulatif kasus positif secara nasional per 3 Januari 2021, Jawa dan Bali juga berkontribusi terhadap penambahan kasus sebesar 65 persen atau 496.674 kasus. Sedangkan jika dilihat dari kasus aktif di tingkat nasional pada periode yang sama, kedua pulau ini berkontribusi lebih besar lagi yakni sebesar 67 persen atau 74.450 kasus aktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement