Jumat 08 Jan 2021 03:18 WIB

Jam Operasional Mal Bandung Dibatasi Hanya Sampai 19.00 WIB

Aktivitas food court dan restoran pun dibatasi dari 30 persen menjadi 25 persen.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Aktivitas mal, toko modern dan ritel akan dibatasi waktu jam operasional hanya hingga pukul 19.00 WIB saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 hingga 24 Januari.
Foto:

"Mereka sudah tahu dan saya sampaikan bagaimana pun daerah, inmendagri ini sepertinya Kota Bandung mengikuti tidak akan menentang," katanya.

Sepanjang masa Adaptasi Kebiasaan Baru, ia mengatakan pusat perbelanjaan atau mal sudah menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti batasan waktu operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, food court dan lainnya pun sudah menerapkan hal yang sama.

Selain itu, minimarket yang masih ditemukan pelanggaran saat ini relatif sudah mentaati protokol kesehatan dengan baik. Ia mengatakan, kapasitas 30 persen pengunjung untuk makan itu mengacu kepada kursi yang disediakan bukan adanya tanda silang.

 

"30 persen jadi bukan tanda silang, seperti di TSM satu gerai 60 normal kalau 30 persen 18 atau 20 yang harus disediakan kursi. Kalau ada cakra atau silang nanti kalau penuh ditempati," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement