REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aktivitas mal, toko modern dan ritel akan dibatasi waktu jam operasional hanya hingga pukul 19.00 WIB saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 hingga 24 Januari. Pembatasan tersebut mengubah aturan peraturan Wali Kota Bandung nomor 73 sebelumnya yang menyatakan jam operasional mal dan lainnya sampai pukul 20.00 WIB.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan keputusan pembatasan waktu jam operasional akan dibahas pada rapat terbatas Jumat (8/1). Berdasarkan intruksi Mendagri pembatasan waktu jam operasional mal dan lainnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Jumat ada ratas pukul 14.00, saya tidak ingin mendahului pimpinan, dalam intruksi mendagri pembatasan sampai pukul 19.00 WIB. Dalam perwal dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB, maju 1 jam dari pukul 20.00 WIB ke pukul 19.00 WIB," ujarnya, Kamis (7/1).
Ia melanjutkan, aktivitas food court dan restoran pun dibatasi dari 30 persen menjadi 25 persen. Selain itu, tempat makan tersebut masih bisa melayani makan ditempat dan pemesanan.
Elly mengatakan, sejumlah pihak pusat perbelanjaan sudah menanyakan terkait kebijakan pemerintah pusat. Ia pun sudah menyampaikan kepada mereka untuk menunggu hasil rapat terbatas pimpinan daerah.