Sekda Sleman, Harda Kiswaya menuturkan, salah satu kebijakan yang segera dilakukan dengan membentuk Posko PSBB Penanganan Covid-19. Yang mana, akan dilengkapi pusat data dan petugas-petugas selama PSBB 11-25 Januari 2021.
"Posko nanti akan bertempat di Ruang Rapat Sembada Setda Kabupaten Sleman (Komplek Kantor Bupati Sleman)," ujar Harda.
Terkait pelayanan publik, ia menerangkan, pengaturannya yakni 50 persen pegawai bekerja dari kantor dan 50 persen bekerja dari rumah. Artinya, mereka akan masih aktif memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Diharapkan pelayanan dapat berjalan dengan baik dan tidak akan mempengaruhi penambahan klaster perkantoran," kata Harda.