Kamis 07 Jan 2021 18:45 WIB

Sleman Segera Aktifkan Posko PSBB

PSBB Jawa Bali akan dilaksanakan 11-25 Januari.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas medis bersiap melakukan tes usap COVID-19 secara lantatur atau layanan tanpa turun. ilustrasi
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Petugas medis bersiap melakukan tes usap COVID-19 secara lantatur atau layanan tanpa turun. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab, Kodim, Polres dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman menggelar rakor. Rakor ini menyikapi kebijakan pemerintah pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, secara prinsip mereka akan mendukung penerapan PSBB tersebut. Karenanya, sedang disusun pula Instruksi Bupati yang berisikan aturan-aturan dan penerapan-penerapan terkait PSBB tersebut.

Baca Juga

Ia menilai, masing-masing daerah mempunyai karakteristik dan kondisi yang berbeda. Sri berharap, semua masyarakat Kabupaten Sleman disiplin menaati aturan-aturan yang ada dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Termasuk, lanjut Sri, mengatur pelayanan di perkantoran maupun kegiatan-kegiatan ekonomi yang akan masih tetap bisa berjalan dengan aturan ketat. Sehingga, roda perekonomian masih bisa berjalan sambil mencegah penyebaran.

"Kami berusaha membuat aturan yang formulasinya diharap dapat diselaraskan kebutuhan untuk mengendalikan dan mengurangi resiko penularan Covid-19," kata Sri, Kamis (7/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement