Rabu 06 Jan 2021 14:27 WIB

Di Jawa-Bali akan Diterapkan Pembatasan Aktivitas Warga

Di wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya menekan kasus baru Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya menekan kasus baru Covid-19. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11 hingga 25 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1). "Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual.

Airlangga menyebutkan, sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek, yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta, yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo. Di Jawa Timur, yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Airlangga mengatakan, pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Empat parameter pembatasan, yakni tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat. Kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara, dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri, dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement