Rabu 06 Jan 2021 13:23 WIB

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sampaikan Pembuktian di PN Jaksel

Kuasa hukum Rizieq Shihab sampaikan pembuktian di PN Jakarta Selatan

Kamil Pasha (tengah)
Foto:

Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangkaRizieq dengan Pasal 160 KUHP. Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menjadikan tersangkaRizieq dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan

Adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP. Tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka Pemohon atau Rizieq.

Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap Rizieqdan hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana. 

"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohammad Rizieq Shihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," kata Kamil Pasha.

 

Pada sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon pertama, menanggapi semua permohonan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq, di antaranya terkait ketidaksesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan, pengenaan Pasal 160 KUHP, penetapan tersangka hingga penahanan semua telah dijalankan sesuai peraturan secara profesional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement