REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terhadap Polri atas penetapan tersangka dan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu. Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari tim kuasa hukum HRS.
"Hari ini agendanya Insya Allah pembuktian," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha di Jakarta, Rabu (6/1).
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri. Ini merupakan sidang hari ketiga dan sidang sebelumnya adalah pembacaan permohonan dan tanggapan dari termohon (Polda Metro Jaya).
Kamil Pasha merinci bukti-bukti yang akan disampaikan dalam agenda sidang Rabu ini, yakni akan membuktikan bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau Rizieq. Diselipkannya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Pemohon (Rizieq) sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan.